PWI Papua Barat Kecam Pengancaman dan Pembunuhan Terhadap Wartawan di Sorong

PWI Papua Barat
ilustrasi

MANOKWARI, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam keras pelaku pengancaman yang akan membunuh dan membakar kantor redaksi tropongnews di Sorong.

“Kekerasan dan aksi pengancaman terhadap wartawan tidak diperkenankan,” ujar Ketua PWI PB, Bustam.

Bacaan Lainnya

Dikatakan bahwa setiap wartawan yang memiliki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang – Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999.

“Profesi wartawan dijamin UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Tidak saja dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.

Bustam juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah dibuat oleh Tropong News.

“Kita minta polisi mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas,” pintanya.

Ia juga mendukung praktik jurnalisme investigatif untuk membongkar berbagai kasus dengan mengedepankan fakta. (SM)

Pos terkait