Raih Opini WTP untuk Pertama Kali, Bupati Waran: Kami Berusaha Mempertahankannya

Bupati Mansel, Markus Waran dan Ketua DPRD Mansel menunjukkan LHP usai diserahkan Ketua BPK RI Perwakilan Papua Barat. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Tahun Anggaran 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Raihan tersebut merupakan yang pertama kalinya.

Itu diketahui setelah Bupati Mansel, Markus Waran dan Ketua DPRD Mansel menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Mansel di kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (30/6/2020).

Bacaan Lainnya

Usai menerima LHP BPK, Bupati Waran mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua staf dan semua elemen yang memberikan dukungan, sehingga setelah kurang lebih 7 tahun, Kabupaten Manokwari Selatan akhirnya meraih opini WTP dari BPK.

Dia mengimbau para pimpinan perangkat daerah dan staf untuk bekerja sesuai sistem pengendalian internal (SPI) agar opini WTP ini tetap dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Sebab, opini WTP menjadi ukuran penilaian kinerja pemerintah daerah.

“Jadi saya ingatkan seluruh pimpinan OPD dan staf, terutama terkait dengan aset yang menjadi masalah serius terkait pertanggungjawaban laporan neraca keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Waran mengatakan, baru kali Pemkab Mansel meraih opini WTP. Oleh karena itu, staf akan diarahkan untuk lebih teliti dalam menyusun neraca pertanggungjawaban laporan keuangan.

“Dengan demikian, WTP ini jangan pasang surut. Tahun ini kami dapat WTP tapi tahun berikut kami turun lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan opini WTP menjadi motivasi bagi Pemkab dan DPRD Mansel serta semua elemen terkait untuk mempertahankan prestasi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Markus Waran Hadiri Peresmian Gedung GKI Ahmeta Kenari Tinggi Manokwari

“Prestasi ini kami berusaha mempertahankan supaya jangan pasang surut,” tandasnya.

Meski mendapat opini WTP, BPK memberikan catatan untuk diperbaiki Pemkab Mansel, yakni terkait pengelolaan aset.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan Kabupaten Manokwari Selatan yaitu penatausahaan aset tetap yang belum tertib.

“Saya mengingatkan agat para bupati/wali kota beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait