MANOKWARI – Kepolisian Resort Manokwari, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) menangkap dua orang pemuda terduga pelaku perampasan telepon genggam, masing-masing berinisial KS dan KW.
Kapolres Manokwari, melalui Kasat Reskrim AKP. Musa Jedi Permana, menerangkan aksi perampasan handphone terjadi tanggal 23 Juli 2020 lalu sekira pukul 12.00 WIT. Kedua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor itu melaju dari arah Swapen menuju Reremi puncak. Setelah melewati lokasi kejadian, melihat korban tengah bermain handphone. Kedua terduga pelaku langsung merampas handphone tersebut.
Dengan segera, korban mengejar kedua terduga pelaku itu. Karena terburu-buru akibat dikejar, pelaku terjatuh. Warga dan salah satu anggota Brimob yang berada di lokasi tersebut membantu mengamankan satu terduga pelaku berinisial KW. Sedangkan terduga berinisial KS berhasil meloloskan diri.
Tidak ingin memberi ruang bagi para pelaku tindak kriminal, anggota Sat Reskrim Polres Manokwari langsung bergerak cepat menangkap KS. Dua hari berselang setelah kejadian tersebut, terduga pelaku KS diringkus di rumahnya yang berlokasi di kampung Arowi. Dari keterangan keduanya, aksi tersebut baru pertama kali di lakoni keduanya.
“Lalu anggota Reskrim melakukan pengejaran dan KW berhasil di tangkap di sekitaran Arowi tanggal 25 Juli. Menurut keterangan dari pelaku, mereka baru pertama melakukan aksi tersebut. Mereka bukan komplotan,” kata Musa, Selasa (28/7/2020).
Kedua terduga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Manokwari di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (SM3)