MANOKWARI – Serapan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Baray rata-rata sebesar 89 persen. Hal itu harus menjadi perhatian karena pemerintah pusat ingin setiap dana yang dialokasikan digunakan secara optimal.
Menanggapi itu, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear, mengatakan, dana Otsus bukan hanya dikelola oleh pemerintah provinsi. Dana itu ditransfer masuk ke pemerintah provinsi dan disalurkan ke kabupaten/kota dengan perbandingan 90 persen untuk kabupaten/kota dan 10 persen untuk provinsi.
“Itu ada dalam SK Gubernur. Jadi itu langsung disalurkan ke kabupaten/kota,” katanya di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/5/2020).
Mengenai keterlambatan dan realisasi anggaran itu, katanya, itu juga menjadi bagian dari kabupaten/kota.
“Karena itu, kalau realisasinya baru 89 persen, ya karena itu merupakan hasil audit dari inspektorat, APIP,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan Misrenbang Provinsi Papua Barat baru-baru ini, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengingatkan bahwa realisasi dana Otsus di Papua Barat rata-rata sebesar 89 persen. Hal itu, katanya, perlu menjadi perhatian karena dalam kondisi seperti sekarang pemerintah ingin agar dana yang disediakan benar-benar digunakan secara optimal.
“Tentu kami terus dorong agar dana yng dialolasikan baik lewat Otsus, maupun dana tambahan infrastruktur benar-benar bisa diserap secara baik karena saya yakin masyarakat di daerah juga membutuhkannya untuk pembangunan di daerahnya,” tukasnya. (SM7)