Ratusan ASN Papua Barat Besok Diperiksa, Penjabat Gubernur: Tanya ke Sekda

ASN Papua Barat Diperiksa
IST

MANOKWARI, – Sebanyak 771 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Papua Barat rencananya akan di periksa secara bertahap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti petunjuk jaksa kejaksaan tinggi Papua barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen proses penerimaan calon pegawai neger sipil CPNS kuota Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Itu prosesnya sudah berjalan selama ini jadi nanti ke pak Sekda saja,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Kamis (18/1/2024).

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, proses pemeriksaan nanti berkaitan dengan persyaratan yang menjadikan mereka menjadi CPNS.

“Konteks pemeriksaan terkait persyaratan mereka menjadi CPNS itu apa saja, lalu apakah mereka punya SKEP (SK) Honorer sejak kapan serta masalah umur yang dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk KTP,” kata Dirkrimum.

Novia Jaya meyebut dengan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa, ada kemungkinan tersangka akan bertambah yang awalnya 9 Orang.

“Ia memang seperti itu, jadi tidak hanya 9 orang saja bisa akan ada tersangka berikutnya,” ucap Novia Jaya.

Dirkrimum menjelaskan mengapa sebelumnya tidak ada tambahan tersangka dari 9 Orang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, karena pihaknya fokus pada pengaduan atau laporan awal.

“Hari ini sudah kita rencanakan, kemarin sudah kita ajukan pemanggilan mungkin besok (Jumat) sudah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus yang tela kita bentuk,” ucapnya.

Pelaksana teknis Plt Sekda Papua Barat Jakob Fanotaba dikonfirmasi terpisah melalui aplikasi perpesanan Whatsaap namun belum merespon.

Penyidik telah menetapkan 9 Orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS papua barat hanya saja para tersangka belum di tahan hingga saat ini.

Sebelumnya Pemprov Papua Barat melakukan rekrutmen CPNS kuota tahun 2018, rekrutmen dilaksanakan dengan cara pengangkatan tenaga honorer berjumlah 1.283 orang yang telah mengabdi sejak 2005 hingga 2012 di berbagai OPD di Pemprov. Namun hanya 771 orang yang dianggap memenuhi syarat usia dibawah 35 tahun yang diangkat jad CPNS sedangkan sisanya didorong menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.

Namun ditemukan dalam proses tersebut, ada indikasi pemalsuan dokumen berupa pengurangan usia oleh sejumlah oknum untuk bisa lolos diangkat sebagai CPNS. Ironisnya dari 771 orang terindikasi sejumlah orang yang tidak berstatus Honor selama kurun waktu 2005 hingga 2012 yang turut diangkat jadi CPNS. (SM)

Pos terkait