Regulasi sudah Ada, KKPD Diharapkan Diterapkan Awal Tahun 2024

KKPD

MANOKWARI, – Regulasi terkait penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) sudah ada. Karena itu, diharapkan pada awal tahun 2024 penggunaan KKPD dapat diterapkan sebelum dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dibagikan ke setiap perangkat daerah.

“Regulasinya sudah. Kita sudah Perbup dan Pak Bupati sudah setuju tinggal teknis pelaksanaannya saja,” ungkap Plt Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy.

Bacaan Lainnya

Menurut Wondiwoy, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian, dan berdiskusi dengan BI dan Bank Papua untuk melakukan finalisasi, sehingga pada awal tahun KKPD bisa diterapkan.

“Nanti kita buat SK bupati terkait syarat bagi perangkat daerah juga proses persiapan kartu kredit pemerintah di tiap perangkat daerah,” katanya.

Dengan KKPD, lanjut Wondiwoy, perangkat daerah bisa melakukan penarikan dana di Bank Papua sesuai limit yang akan ditentukan.

Dana yang ditarik akan dipakai untuk membiayai kegiatan rutin perangkat daerah sebelum DPA dibagikan.

“Jadi nanti bisa dilakukan penarikan untuk membiayai kegiatan rutin berdasarkan SK, tidak bisa melebihi pagu. Jadi limitnya yang dikasih ke Bank Papua,” ujarnya.

Wondiwoy menambahkan, APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 dalam bulan ini sudah ditetapkan dan diharapkan pada Januari tahun depan DPA sudah bisa dibagikan ke setiap perangkat daerah.

“Tapi sebelum dibagikan, perangkat daerah bisa menggunakan kartu kredit pemerintah daerah sebagai uang persediaan (UP),” tukasnya. (SM7)

Pos terkait