MANOKWARI, – Rendi Firmansyah tersangka sekaligus Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tiang Pancang pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, tiba di Bandara Rendani Manokwari dikawal tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Rendi tiba dengan menggunakan topi dan jaket hitam dalam keadaan borgol di dua tangannya.Ia langsung digiring ke Mobil tahanan kejaksaan lalu dibawah ke Rutan Mapolda Papua Barat.
“Ia buronan Kasus Tipikor RF kita bawah ke Manokwari menggunakan penerbangan komersial,”kata Asisten Pidana Khusus Abun Hasbulloh Syambas SH MH Rabu (1/11/2023).
Rendi Firmansyah Rahakbauw ditangkap tim Tabur Kejaksaan RI di sebuah kontrakan di Kawasan Tanjung Priok Jakarta. Dia sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta.
Rendy Firmansyah Rahakbauw merupakan pihak ketiga yang memenangkan proyek pengadaan tiang pancang dari Dinas Perhubungan Papua Barat, dia meminjam Perusahan CV Kasih milik Paul Wariori dimana Paul saat ini menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Selain Paul juga terdapat mantan kepala dinas perhubungan Papua Agustinus Kodakola selaku KPA dan mantan kepala bidang pelayaran Basri Usman selaku PPK, ketiganya saat ini telah di vonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Manokwari.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan tersebut yakni Rp3,8 miliar dari total anggaran pengadaan Rp4,5 Miliar yang dialokasikan dari APBD Papua Barat Tahun 2021. (SM)