Rendi Rahakbauw Tersangka Kasus Dermaga Yarmatum Ditetapkan DPO

dermaga Yarmatum
ilustrasi DPO

MANOKWARI Pada tahun 2022 ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka adalah tersangka dugaan korupsi perluasan jaringan listrik di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Paulus Tambing dan tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Rendi Rahakbauw.

Bacaan Lainnya

Namun dalam pencairan akhirnya Paulus Tambing berhasil ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Yogyakarta dan dibawa langsung ke Kejari Sorong untuk disidangkan.

dermaga Yarmatum

Sementara tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Rendi Rahakbauw sejak dipanggil untuk dimintai keterangan hingga berstatus tersangka, tidak punya itikad baik memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Rendi Rahakbauw melarikan diri ke Jakarta, tim tabur kejaksaan tinggi Papua Barat melakukan upaya untuk menangkap residivis korupsi itu namun belum berhasil.

Langkah terakhir, Kejati Papua Barat menetapkan Rendi Rahakbauw masuk dalam daftar pencarian, kemudian untuk mempersempit gerak koruptor itu pihak kejati Papua Barat telah mengirim surat kepada Kejagung RI.

Surat tersebut meminta Kejagung menerbitkan surat pencekalan kepada Imigrasi untuk mencekal Rendi Rahakbauw keluar negeri.

Kepala kejaksaan tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan surat pengusulan pencekalan tersebut beberapa waktu lalu ke Kejagung RI di Jakarta.

“Kita sudah tetapkan Rendi Rahakbauw sebagai DPO kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, sudah kita minta untuk dilakukan cekal kepada yang bersangkutan, untuk Kejagung bertujuan ke Imigrasi,” ungkap Juniman Hutagaol dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Aula Kejati Papua Barat, Kamis (22/12/2022).

Hanya saja, surat pencekalan itu sedang diproses Kejagung di Jakarta, Kejati akan cek agar segera ditindaklanjuti.

“Karena memang dia (Tersangka Rendi Rahakbauw) layak untuk dicekal sebab kalau sudah diluar berarti lebih susah,” tegas Juniman. (SM)

Pos terkait