MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, menangkap seorang pemuda atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, IPTU. Masudi menuturkan, GJS alias G (21) ditangkap 10 Agustus lalu sekira pukul 02.00 WIT. Saat ditangkap, yang bersangkutan sempat mengelabui anggota dengan membuang barang bukti.
“Anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat di pantai Kwawi sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Anggota Opsnal selidiki di sekitar lokasi target, kemudian mendapat seseorang yang dicurigai. Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Narkotika jenis ganja sempat dibuang, namun ditemukan sebanyak 5 paket. Pengembangan dilakukan ke rumah terduga dan mendapatkan barang bukti ganja yang siap di edarkan ada 67 paket. Total barang bukti yang di temukan sebanyak 72 paket. Saat penggeledahan, ada orang tuanga juga malam itu,” tutur Kasat, Rabu (12/8/2020).
Terduga pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah sebelumnya melakukan tindak pidana peredaran barang haram tersebut. Kini kasusnya telah di tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terduga ini merupakan residivis kasus narkotika yang dahulu pernah di tangkap oleh Res Narkoba Polres Manokwari, dan kembali di tangkap oleh tim yang sama, yang sekarang kasusnya dalam proses penyidikan. Informasi yang di sampaikan, adalah yang bersangkutan cuti bersyarat. Sebelumnya dia mendapat 1,5 tahun dengan barang bukti 13 paket ganja,” terangnya
Atas perbuatannya, GJS alias G kini kembali menginap di sel tahanan Mapolres Manokwari, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang di kenakan 114 dan 111 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutup Masudi. (SM3)