Rugikan Negara Rp3 Miliar, Junsetbudi Bombong Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Manokwari – Junsetbudi Bombong (JB) Buronan Kasus korupsi pembagunan Pasar Rakyat di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Selasa (27/2/2024).

Junset sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan kepala kejaksaan neger teluk Bintuni Nomor KEP-22/R.2.13/Fd.01/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat Tahun 2018 dengan nilai proyek Rp6 Miliar dari DPA Dinas Koperasi dan UKM yang bersumber dari dana tambahan APBN untuk Teluk Bintun Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Pembangunan pasar tidak berlanjut hingga dinyatakan Mangkrak, Negara mengalami kerugian mencapai Rp3,035 Miliar. Ia tidak sendirian, sebelumnya tiga orang juga bernasib yang sama dan telah mendapat kepastian hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“JB diperiksa selama dua jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah ditangkap di Daerah Sulawesi Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony Zebua sesaat sebelum tersangka dibawa dengan Mobil Tahanan ke Lapas.

Perbuatan JB dan tiga rekanya yang sudah di jatuhi vonis yakni Melianus Jensei PPK, Tera Ramar selalu Pejabat penguji Tagihan surat perintah membayar dan Martinus Senopadang selaku pimpinan PT. Bangun Fikri Persada menyebabkan Pasar tersebut mangkrak

“Kami menduga JB ini memiliki kaitan dengan perusahan PT Fikri Bangun Persada, hanya menjadikan Martinus sebagai orang dipercayakan,” jelas Kejari.

Tiga pelaku lainya yakni Melianus, Tera dan Martinus telah di jatuhi vonis dengan hukuman masing-masing 4 Tahun Penjara

“Tiga pelaku lainya sudah di vonis dengan hukum masing-masing 4 Tahun Penjara hanya Martinus Senopadang mengajukan Kasasi,” jelas Kajari Teluk Bintuni.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar turut menjemput JB di Bandara Rendani pada Selasa Pagi, Penjemputan.

Baca Juga:  Polisi Rilis 17 Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI di Posramil Maybrat

“Tersangka sudah dipanggil sebanyak lima kali tetapi tidak mengindahkan sehingga dikeluarkan DPO, kami sudah melakukan pencarian di beberapa tempat, di Bogor, Bombana Mamasa dan pada tanggal 24 Februari kemarin yang bersangkutan berada di Makassar kita berkordinasi dengan AMC, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan yang bersangkutan berhasil kita amankan,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (SM) 

Pos terkait