MANOKWARI – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kasat Narkoba yang ditemui mengatakan terduga berinisial B (27) ditangkap saat berada di Bandar Udara Rendani Manokwari. Saat dilakukan penggeladahan, anggota Opsnal sempat kewalahan karena tidak menemukan barang bukti. Barang haram tersebut baru diketahui setelah dilakukan interogasi secara intensif dimana terduga menyimpan barang bukti tersebut di dalam dubur/anus.
“Yang bersangkutan ditangkap di Bandar Udara Rendani Manokwari baru turun dari pesawat, berdasarkan informasi yang kami terima dari Makasar. Saat penggeledahan badan tidak temukan barang bukti. Namun kami dapat informasi lanjut, barang tersebut disimpan di dalam badan, sehingga kami interogasi kembali yang bersangkutan dan mengaku barang disimpan dalam dubur. Kami paksakan untuk yang bersangkutan mengeluarkannya,” tutur Iptu. Masudi, Selasa (29/9/2020).
Barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu tersebut diperkirakan seberat 16,17 gram, yang dibungkus dalam alat kontrasepsi pria. Dengan jumlah yang terbilang besar itu, terduga dapat dipastikan sebagai bandar sekaligus. Alasannya untuk mengedarkan barang haram tersebut yakni keuntungan yang di dapati sangat menjanjikan.
“Barang bukti terbungkus kondom, dan total berat kotor 16,17 gram. Yang bersangkutan termasuk pengedar dan bandar. Pengakuannya ini yang kedua kali masuk Manokwari. Yang pertama modusnya masih sama dan sekitar 2 bulan lalu. Ini keuntungannya besar sehingga membuat dia tergiur,” terangnya.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. (SM3)