Sejumlah Koperasi di Manokwari belum Terlihat Manfaatnya bagi Anggota dan Masyarakat

Asisten III Sekda Kabupaten Manokwari, Marsiyanah Djalimun, membuka Bimtek dalam rangka Persiapan RAT Koperasi Tahun 2020. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Sejumlah koperasi yang tumbuh di Kabupaten Manokwari belum terlihat manfaatntnya bagi anggota dan masyarakat sekitar. Untuk itu, perlu mengembalikan fungsi koperasi agar berperan memenuhi kebutuhan anggota dan memberi kontribusi dalam pembangunan ekonomi.

“Upaya yang dilakukan adalah mendorong pengembangan koperasi sebagai wadah bagi pengembangan usaha mikro dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sesuai dengan jati diri dan meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas pelaku dalam pemberdayaan koperasi dn UMKM,” ujar Asisten III Sekda Kabupaten Manokwari, Marsiyanah Djalimun, ketika mewakili Plh. Bupati Manokwari membuka Bimtek dalam rangka Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tahun 2020 di Hotel Alexander Manokwari, Selasa (4/8/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Djalimun, disadari bahwa kondisi SDM pengelola koperasi masih rendah, baik keterampilan, pengetahuan, maupun teknis dan manajemen usaha. Oleh sebab itu, peningkatan SDM koperasi harus dilakukan melalui pelatihan-pelatihan yang terarah dan berkesinambungan sesuai kebutuhan.

“Semoga dengan dilaksanakannya Bimtek dalam rangka persiapan RAT koperasi diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi para peserta. Dengan demikian, diharapkan nanti saudara mampu membenahi koperasi baik dari sisi kelembagaan, keuangan, maupun produktivitas usahanya,” sebut Djalimun.

Yang tidak kalah penting, tambah Djalimun, setelah mengikuti Bimtek peserta dapat membuat laporan hasil RAT. Sebab, sangat bermanfaat terutama sebagai bahan evaluasi baik untuk internal koperasi maupun bagi pemerintah sebagai dasar mengambil kebijakan pembinaan lebih lanjut.

Ketua panitia Bimtek, Yulius Wonggor, mengatakan, pelatihan bagi 35 pengurus koperasi itu bertujuan para pengurus memperoleh pengetahuan dalam membuat anggaran dasar; kebijakan organisasi, manajemen dan usaha koperasi; pemilihan, pemgangjatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja  serta pengesahan laporan keuangan. Selain itu, mampu melakukan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas, pembagian sisa hasil usaha, serta meningkatkan SDM koperasi yang lebih baik. (SM7)

Baca Juga:  Pimpinan TPNPB Serukan 34 Kodap Tembak Petugas yang Pasang jaringan Telekomunikasi di Tanah Papua

Pos terkait