MANOKWARI – Kerja keras Timsus Polres Manokwari patut diacungin jempol. Tidak menunggu lama, pasca insiden jambret yang terekam kamera CCTV di Jl. S. Condronegoro tepatnya di depan Yapis Manokwari itu, polisi berhasil meringkus 5 lagi pelaku pencurian dengan kekerasan. Kelima pelaku itu masing-masing berinisial YM, ML, RM, SR, DS dan JK.
Kapolres Manokwari dalam keterangannya menerangkan penangkapan keenam pelaku pencurian dengan kekerasan ini atas laporan masyarakat, dan juga penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
AKBP Dadang kembali membenarkan, kalau aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku DS di Yapis Manokwari tidak sendirian, melainkan bersama 3 rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Ada 6 tersangka yang diamankan, terakhir adalah yang sempat viral dari rekaman CCTV d Yapis itu. Yang di Yapis itu ada 4 orang berboncengan dengan motor, tapi yang baru diamankan 1, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran,” tutur AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, Senin (8/2/2021).
Ternyata para pelaku yang sudah ditangkap ini sebagian besar adalah residivis dengan kasus yang sama. Dari hasil penangkapan keenam pelaku, ditemukan sejumlah barang butki hasil curian, bahkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai para korban.
Diketahui ada 2 orang pelaku dengan dua TKP yang terbilang sadis karena tidak segan-segan untuk melukai korbannya yang rata-rata adalah perempuan.
“Rata-rata dari 6 pelaku ini, 5 orang residivis. Barang bukti ada 8 hanphone, 9 sepeda motor, ATM, dompet, tas, dan senjata tajam,” tambah Kapolres Manokwari itu.
Saat hendak di tangkap, beberapa pelaku berusaha untuk menghalangi petugas bahkan ada yang berusaha melarikan diri. Namun kesiapsiagaan tim di lapangan, para pelaku berhasil di lumpuhkan. Dirinya juga memastikan kalau keenam pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Modus dari pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga beberapa korban mengalami luka di bagian tubuh. Penangkapan pelaku ini terpisah dan mereka ini berbeda jaringan,” ujar AKP Musa Jedi Permana.
Dari data yang diperoleh pelaku YM, ML, JK, RM dan DS memiliki 1 laporan polisi. Sementara pelaku SR memiliki 2 laporan polisi. Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Manokwari itu, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun kurungan penjara. (SM3)