Selama Satu Minggu, Pemprov Papua Barat Gelar Uji Publik 33 Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028

MANOKWARI, – Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar uji publik terhadap 33 calon anggota MRP Provinsi Papua Barat masa jabatan 2023-2028 hasil kerja Panpil.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3104/SJ Tanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Barat tentang Pengisian Keanggotaan MRP Provinsi Papua Barat Masjab Tahun 2023-2028, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur Kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima usulan dari Gubernur, dan Pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa Menteri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.

Bacaan Lainnya

2. Berkenaan dengan itu, untuk menjaga ketokohan sebagai Wakil Adat, Wakil Agama dan Wakil Perempuan, maka bersama ini dilaksanakan uji publik nama-nama calon anggota MRP Provinsi Papua Barat yang diajukan oleh Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat untuk mendapat tanggapan mengenai ketokohan calon anggota MRP tersebut dalam masyarakat.

3. Tanggapan masyarakat sebagaimana pada angka 2 (dua) sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam proses penetapan sebelum mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahannya.

4. Nama-nama calon anggota MRP Provinsi Papua Barat hasil kerja Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.

5. Bagi masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap calon anggota MRP Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) harus melengkapi fotokopi KTP serta bukti-bukti berupa dokumen terkait ketokohan dan persyaratan pencalonannya. Tanggapan tersebut ditujukan kepada Bapak Gubernur Papua Barat melalui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat dengan alamat Jln. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai Manokwari – Provinsi Papua Barat. 6. Uji publik dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini.
Berikut nama-namanya :

 

 

Pos terkait