MANOKWARI – Menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh warga pemilik hak ulayat, Kamis (20/6), pihak Pertamina melalui Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII – Maluku Papua, Brasto Galih Nugroho, menyatakan menghormati aksi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya menyarankan agar massa yang melakukan aksi demo, untuk menghormati segala proses yang tertuang dalam putusan Mahkama Agung (MA), dengan nomor register 3299 K/Pdt/2017, yang mana telah memenangkan pihak Pertamina terhadap sengketa tanah Terminal BBM Manokwari tersebut. Oleh sebab itu, Pertamina akan tetap mengikuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya. Untuk itu jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan agar menempuh jalur hukum,” beber Brasto.
Pertamina dalam hal ini mendapatkan amanat dari pemerintah untuk mendistribusikan BBM kepada masyarakat Manokwari dan sekitarnya. Oleh karenanya, kondusifitas keamanan dapat dijaga guna kelancaran mobilisasi penyaluran BBM.
Pertamina juga mengapresiasi upaya pihak Kepolisian, yang telah memberikan jaminan keamanan, hingga aksi demo tersebut berakhir.
“Penyaluran BBM dan minyak tanah tersebut tidak terganggu dengan adanya aksi unjuk rasa karena Pertamina sudah mengantisipasi pengiriman BBM dan minyak tanah untuk Manokwari dan sekitarnya,” tutupnya. (SM3)