Senin, ASN Kabupaten Manokwari Berkantor Seperti Biasa

Edi Budoyo. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Mulai Senin (22/6/2020), ASN Kabupaten Manokwari berkantor seperti biasa. Itu karena masa kerja dari rumah yang berakhir 19 Juni 2020 tidak diperpanjang. Berkantor kembalinya ASN juga sesuai petunjuk Gubernur Papua Barat.

Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, kerja dari rumah bagi ASN berlaku sampai 19 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

“Namun, tadi pagi ada informasi dari Asisten III bahwa di kantor Gubernur Papua Barat mulai Senin besok itu pegawai diizinkan bekerja di kantor seperti biasa,” ungkap Budoyo, kepada wartawan di Swiss-belhotel Manokwari, Jumat (19/6/2020).

Meski berkantor seperti biasa, menurut dia, Pemkab Manokwari meniadakan apel bagi ASN. Selain itu, absen sidik jari sementara diganti dengan absen manual.

“Itu semua untuk mencegah penularan Covid-19,” sebutnya. (SM7)

Baca Juga:  Serahkan Masker kepada Relawan Covid-19 Kelurahan Sanggeng, Ombesapu: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Pos terkait