MANOKWARI – Sebanyak 24 penyuluh pertanian menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). SK diserahkan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo dan Plt Sekda Manokwari, Mersiyanah Djalimun. Penyerahan SK dilaksanakan di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Selasa (9/3/2021).
Usai menyerahkan SK, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa ke-14 berhasil diangkat sebagai P3K semata karena anugerah Tuhan. SK yang diterima merupakan kepercayaan Tuhan dan Pemkab Manokwari.
Untuk itu, Hermus meminta mereka agar menjawab kepercayaan itu dengan kinerja maksimal guna memajukan pertanian di Kabupaten Manokwari.
Menurut Hermus, di era sekarang tuntutan masyarakat terhadap kinerja ASN sangat tinggi. Kehadiran P3K diharapkan mampu membantu meringankan beban dan tuhmgas OPD dalam melaksanakan program pembangunan.
“Karena itu, harus punya kemampuan adaptasi yang tinggi dan menjunjung tinggi idealisme kinerja,” tegas Hermus.
Dia meminta agar para tenaga P3K melaksanakan tugas secara pofesional dan menunjukkan loyalitas.
“Manfaatkan kesempatan inu untuk membangun martabat di mata Tuhan dan bantu Pemkab Manokwari, sehingga ke depan pembangunan pertanian kita lebih kompetitif dan hasil yang dicapai lebih maksinal serta pasokan pangan kita disiapkan dengan baik,” tukasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manokwari, Anton Renyaan, menyampaikan, sebenarnya ada 29 orang yang mendaftar untuk mengikuti seleksi P3K. Namun hanya 19 orang yang lulus.
“Akan tetapi dari 19 orang yang lulus ini hanya 14 orang yang melakukan pemberkasan. Lima orang tidak ikut pemberkasan yaitu satu orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan tiga orang memilih mengikuti seleksi calon ASN di provinsi, sehingga tersisa 14 orang,” sebutnya.
Ke-14 orang P3K ini, katanya, bertugas di enam Balai Penyuluh Pertanian di Kabupaten Manokwari. Hak-hak kepegawaian mereka dibebankan pada APBD Kabupaten Manokwari.
Renyaan jyga mengingatkan tenaga P3K yng menerima SK khususnya yang berijazah SLTA agar menempuh pendidikan yang lebih tinggi, minimal D3. Sebab sesuai ketentuan Menteri Pertanian, jika tetap menggunakan ijazah SLTA, SK dapat dicabut kembali. (SM7)