Setelah Penetapan, KPU Manokwari Segera Serahkan Dokumen Caleg Terpilih ke Pemkab Manokwari

Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Jumat (14/6/2024).

Rapat pleno penetapan ini digelar setelah semua sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini juga berdasarkan edaran KPU RI nomor 789 tanggal 25 Mei 2024 kepada KPU Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan waktu untuk melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan calon terpilih untuk masing-masing pemilihan legislatif, hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Cristine Rumkabu.

Setelah penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih, selanjutnya KPU Manokwari akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pemerintah Kabupaten Manokwari.

“Setelah penetapan kursi dan penetapan calon terpilih selanjutnya KPU Manokwari akan menyerahkan hasil kepada pemerintah daerah selanjutnya perintah daerah akan ada dalam tahapan pelantikan. Kami (KPU) punya tugas akan selesai pasca penetapan dan menyerahkan semua dokumen kepada pemerintah daerah dan tugas kami selesai. Untuk proses pelantikan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, ” kata Ketua KPU dalam sambutannya.

Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Manokwari dihadiri Anggota KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, perwakilan pemerintah daerah serta partai politik. (SM)

Baca Juga:  Kesejahteraan Masyarakat Jadi Kata Kunci bagi HEBO, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Jadi Keharusan

Pos terkait