Setiap Kampung Wajib Alokasikan 40 Persen Dana Kampung untuk BLT

Dana Kampung
Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua.

MANOKWARI – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021, setiap kampung diwajibkan menganggarkan 40 persen dari Dana Kampung untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya. BLT diberikan selama setahun dan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh Rp300 ribu per bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan total Dana Kampung untuk Kabupaten Manokwari tahun 2022 sebesaar Rp126,6 miliar lebih. Dari jumlah itu, 40 persen untuk pemberian BLT sebesar Rp50,6 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Jumlah itu akan disalurkan kepada 15.103 Keluarga Penerima Manfaatt (KPM) yang tersebar di sembilan distrik.

“Setiap KPM akan menerima Rp300 ribu per bulan selama setahun. Setiap pembagian tiga bulan. Jadi pencairannya memang per tiga bulan,” ujar Sahuburua di kantornya, Selasa (08/03/2022).

Sahuburua menambahkan, sesuai PMK Nomor 190 Tahun 2021, 40 persen Dana Kampung dialokasikan untuk pemberian BLT. Karena itu, setiap kampung minimal wajib menganggarkan 40 persen dari Dana Kampung untuk pemberian BLT.

“Untuk BLT, diwajibkan minimal 40 persen dari total Dana Desa yang diiterima setiap kampung. Jadi PMK Nomor 190 Tahun 2021, satu kampung wajib minimal 40 persen dari jumlah Dana Kampung,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Transportasi Jadi Kendala, Dimaklumi jika Ada ASN yang Belum Berkantor

Pos terkait