MANOKWARI, – KPU Papua Barat kini hanya menunggu putusan MK terkait sistem Pemilu. Bila sudah ada putusan MK, maka untuk pelaksanaannya akan ada keputusan KPU.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan KPU pada posisi menunggu putusan MK.
“Putusan MK itu setara dengan UU, kita tetap menunggu lagi apa terjemahan KPU. Terbuka atau tertutup nanti akan diterjemahkan oleh KPU. Ini menyangkut kepastian hukum, jadi putusan MK kita semua tunduk dan melaksanakan itu secara kelembagaan karena setara UU,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Manokwari Berikan Bantuan Bahan Makanan kepada Korban Kebakaran Pasar Wosi
Menurut dia, setelah ada putusan MK, maka KPU akan membuat peraturan KPU untuk melakanakan putusan MK tersebut.
“Setelah diputuskan MK, apapun yang diundangkan atau yang menjadi putusan MK maka itu akan menjadi dibuat dalam peraturan KPU dalam pelaksanaannya. Jadi saat ini KPU menunggu saja. Pertama menunggu putusan MK dan setelah putsan MK tunggu lagi peraturan KPU keluar baru disosialisasikan,” tukasnya. (SM7)