Sidang Kode Etik ROMANSA Vs KPU Manokwari Berjalan Alot Pengadu Minta Hak Demokrasinya

Suasana sidang yang digelar DKPP dengan pengadu pasangan bakal calon perorangan Romansa dan Terdau KPU Manokwari. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di gelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, terhadap pasangan calon perseorangan Ronald Mambieuw dan Reineke Exonia Musa (Romansa) dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Jumat (18/9/2020).

Dalam sidang yang di pimpin anggota DKPP dan di dampingi dua orang Tim Pemeriksa Daerah yakni Abraham Ramandey dan Napoleon Fakdawer, menyajikan argumentasi secara bergantian dari pihak Pengadu dan Teradu serta pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Pihak Pengadu dalam sidang tersebut menghadirkan 3 orang saksi yang secara kronologisnya menceritakan proses penyerahan berkas hingga berkas tersebut mendapat penolakan dari pihak teradu dalam hal ini KPU Manokwari.

Diakhir sidang kode etik tersebut pihak Pengadu dalam hal ini, Ronald Mambieuw, meminta agar majelis sidang dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, dengn memberi kesempatan untuk dirinya bersama pasangannya ikut dalam pilkada Manokwari 9 Desember mendatang.

“Kami minta majelis hakim menghargai hak demokrasi kami. Kalau masih ada jalan, berikan kesempatan untuk kami selesaikan perjuangan kami di pilkada Manokwari,” harap Ronald.

Sementara itu, pihak teradu yakni KPU berharap sebaliknya agar DKPP menolak permohonan pengadu karena proses yang dilakukan KPU telah sesuai dengan juknis.

Menanggapinya, Ketua DKPP RI mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak TPD untuk bersama-sama mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kami tetap menampung dan akan berkoordinasi untuk selanjutnya di putuskan,” kata Prof. Muhammad, sembari menutup sidang kode etik penyelenggara pemilu. (SM3)

Baca Juga:  Penuhi Persyaratan Dukungan, ‘ROMANSA’ Siap Daftar Pilkada

Pos terkait