Soal Pemotongan Biaya Rp2 Juta per Makam, Pemkab Manokwari tidak Tahu

Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto.

MANOKWARI – Pemkab Manokwari tidak mengetahui adanya pemotongan biaya pemindahan makam terdampak perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Rendani. Yang jelas, Pemkab Manokwari telah membayar biaya pemindahan sebesar Rp8 juta per makam.

Oleh karena itu, menurut Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, pemotongan uang Rp2 juta dari total Rp8 juta per makam adalah urusan internal keluarga-keluarga pemilik makam.

Bacaan Lainnya

“Itu internal mereka, antara mereka sendiri. Karena di dalam catatan yang saya pernah lihat keluarga menerima Rp8 juta untuk masing-masing kuburan,” ujar Wanto di kantor Bupati Manokwari, Kamis (22/4/2021).

Menurut Wanto, pihaknya tidak mengetahui pemotongan Rp2 juta per makam yang disampaikan salah satu warga pemilik makam terdampak perpanjangan runway bandara. Sebab biaya ganti rugi lahan makam tersebut sebesar Rp1,6 miliaar. Jumlah itu sudah termasuk biaya pemindahan makam sebesar Rp8 juta per makam.

“Kemudian ada pihak yang mengatakan pada waktu itu ada potongan Rp2 juta itu di mana sekarang supaya dipakai membayar orang yang menggali makam secara manual. Tetapi yang jelas bahwa kami tidak tahu. Karena biaya Rp1,6 miliar untuk ganti rugi lahan makam itu sudah diserahkan dan mereka mengatur sendiri,” tegasnya.

Mengenai pernyataan salah satu keluarga bahwa ada warga yang dipercayakan Pemkab Manokwari mengkoordinir proses pemindahan makam dan Pemkab Manokwari menyerahkan uang melalui perwakilan warga itu, wanto mengatakan, Pemkab Manokwari tidak menyerahkan uang kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Lomba Bercerita yang Digelar Bunda Literasi Menjadi Modal Anak untuk Melangkah Menjadi Generasi Produktif

“Yang jelas bahwa kuburan itu nilainya Rp1,6 miliar siapa yang menerima. Yang menerima itulah yang mengkoordinir sendiri. Kami tidak memberikan kepercayaan kepada siapa pun,” tandasnya.

Sebelumnya, Salah satu warga pemilik makam terdampak perpanjangan runway Bandara Rendani, Daud Indou, mengatakan, keluarga pemilik makam tidak keberatan dengan pemindahan makam yang terdampak perpanjangan runway bandara. Namun keluarga mempertanyakan pemotongan sebesar Rp2 juta per makam sebagai biaya penggalian secara manual.

Daud menuturkan, awalnya dirinya tidak tahu, namun setelah berkomunikasi dengan Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, diketahui bahwa biaya pemindahan setiap makam sebesar Rp8 juta. Namun yang sampai ke warga pemilik makam hanya Rp7 juta per makam.

Dari Rp7 juta tersebut, lanjut Daud, warga pemilik makam hanya menerima Rp5 juta per makam. Itu karena ada pemotongan sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk biaya penggalian secara manual.

“Jadi tidak ada penjelasan nanti pemda menyiapkan itu, tidak ada. Mereka potong Rp2 juta, nanti pada saat ada tenaga yang gali itu dibayarkan. Sampai dengan hari ini ada keluarga yang sudah menyiapkan orang untuk gali makam keluarganya sendiri. Mereka tidak mau menggunakan alat berat. Tapi sampai hari ini kejelasan uang Rp2 juta ini tidak ada. Itu yang keluarga keberatan dan gantung spanduk itu, mempertanyakan kejelasan uang Rp2 juta itu,” ujar. (SM7)

Pos terkait