MANOKWARI – Kepada puluhan pelaku usaha, Wakil Bupati Manokwari, Drs. Edi Budoyo menuturkan Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak pernah menghambat pelaku usaha untuk berinvetasi di Manokwari.
Hal ini disampaikan Wabup, dalam sosialiasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSPW) dan pajak daerah yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Manokwari, Kamis (7/11).
Justru, sebut mantan Carateker Kabupaten Manokwari Selatan ini, pemerintah sangat mendukung pelaku usaha untuk melakukan usahanya di Manokwari. namun, dirinya mengingatkan agar pelaku usaha juga tidak melupakan kewajiban mereka.
Kewajiban yang dimaksud, terang Wabup yakni ikut berkontribusi kepada pemerintah dengan taat membayar pajak sesuai dengan peraturan Bupati nomo105 tahun 2019.
Ia juga berharap agar data wajib pajak yang akan diberikan untuk Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, haruslah yang terbaru dan mengikuti perkembangan dilapangan.
“Data wajib pajak adalah data yang terbarukan dan mengikuti perkembangan dilapangan. Wajib pajak tidak lagi terhambat melapor dan membayar pajak terhutang. Pembayaran pajak BPHTB sesuai dengan harga sebenarnya pelayanan adminitrasi pajak lebih mudah dan cepat terjadinya pelayanan public terkait pelunasan pajak terhutang,” Pesan Edi Budoyo dalam sambutannya.
Tujuan sosialisasi yang dilaksanakan, kata Kepala Bapenda Manokwari, Muhamad Irwanto yaitu menyampaikan kepada wajib pajak akan pentingnya peran mereka membantu pemerintah daerah secara khusus dalam PAD.
Ia mewanti-wanti dengan adanya peraturan Bupati nomor 105 tahun 2016 maka investor semakin paham akan penting membayar pajak, apalagi saat ini dengan adanya kerjasama dengan Bank Papua, akan mempermudah pelaku usaha membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan data yang diterima juga oleh Bapenda Manokwari.
Hadir dalam sosialiasi tersebut, Kepala Bank Papua Cabang Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, PTSP Manokwari, Kepala Kantor Pajak Papua Barat serta dari Kantor Pos. (SM)