MANOKWARI – Bapenda Kabupaten Manokwari memasang stiker belum melunasi pajak pada dua rumah makan, satu kedai kopi, dan satu karaoke. Bapenda memberikan waktu 14 hari kerja sejak stiker dipasang untuk memberikan klarifikasi dan melunasi tunggakan pajak.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nurh, mengatakan bahwa stiker dari KPK itu pada Rumah Makan (RM) Sederhana Padang, RM Anugerah, Kedai Coffe Break dan Lombe Karaoke Bibi.
“Mereka mempunyai tunggakan pada tahun 2021 sampai dengan 2022. Sementara untuk Rumah Makan Isti mereka memang telah membayar sampai dengan bulan Agustus 2022, namun pembayaran mereka tidak sesuai karena enggan dan tidak mau menggunakan alat transaksi pajak yang telah kami pasang di tempat mereka,” bebernya.
Menurut Umrah, setelah pemasangan stiker peringatan pajak tersebut, Bapenda memberikan batas waktu selama 14 hari sejak stiker terpasang untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pelunasan atas tunggakan.
“Jika mereka masih juga belum melakukan pelunasan setelah batas waktu tadi, maka kami akan mengeluarkan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Kesehatan untuk menutup atau memeriksa kelengkapan surat-surat usahanya,” katanya.
Jika masih membandel, lanjut umrah, maka Bapenda akan neminta Kejaksaan Negeri Manokwari untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan piutang atau tunggakan.
“Selanjutnya jika masih mangkir juga, maka kami akan mengeluarkan surat tagihan paksa kepada pemilik usaha tersebut. Dengan surat paksa Ini Bapenda dapat menyita aset sebesar nilai tunggakan wajib pajak,” tandasnya. (SM7)