Spesialis Curanmor dan Jambret di Sorong Berhasil Diringkus Polisi  

SORONG – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NMR alias Nofly (23). Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIT di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di sebuah minimarket. Setelah melakukan pemetaan, petugas segera melakukan pengepungan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak kriminal yang tercatat dalam tiga laporan polisi (LP) pada rentang tanggal 23 hingga 25 April 2026. Kejadian berlangsung di beberapa titik, antara lain Jalan F. Kalasuat serta Jalan Basuki Rahmat Km 9,5 dan Km 11.

Modus pelaku adalah memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik barang milik korban secara paksa. Akibat perbuatan tersebut, korban yang terjatuh hingga mengalami luka-luka, bahkan ada yang sedang membawa anak atau anggota keluarga. Barang yang dirampas antara lain dompet, tas berisi laptop, dan handphone.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega merah hitam, jaket parasut, celana jeans, serta beberapa dompet milik korban.

Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K, M.H, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada, tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dilihat, menghindari bepergian sendirian di jam rawan, dan segera melapor jika melihat adanya kecurigaan atau tindak kriminal. (SM)

Baca Juga:  Polsek Ransiki Sebarkan Maklumat Kapolda Papua Barat

Pos terkait