Waisai, Raja Ampat – Sebagai Tindak Lanjut Usai Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan bersama LSM Lokal Kawan Pesisir dan Perwakilan The Asia Foundation, Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam membuka secara resmi kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Tim penyusun peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Ekologi Bagi Kampung di Kabupaten Raja Ampat di Aula Bappeda Raja Ampat, Selasa (05/05/2026).
Pada sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Kawan Pesisir Raja Ampat dan The Asia Foundation atas inisiatif yang sangat strategis dan tepat waktu membahas sebuah rancangan kebijakan demi keberlanjutan alam Raja Ampat. Menurutnya, Kabupaten Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata bertaraf dunia, tapi juga adalah benteng ekologi yang menopang keseimbangan alam regional dan global. Dimana disinilah jantung segitiga terumbu karang dunia berdetak hutan-mangrove menyimpan karbon dalam diam dan lautan yang menyediakan kehidupan bagi ratusan ribu jiwa yang bergantung pada keberlanjutannya.
“Namun tanggung jawab menjaga ekologi sebesar ini tidak bisa hanya bertumpu pada niat baik. Ia harus didukung oleh instrumen kebijakan yang kuat, mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, dan insentif yang nyata bagi masyarakat kampung yang selama ini menjadi penjaga terdepan ekosistem kita,” ujar Bupati.
Bupati menekankan mengapa kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi yang dalam konteks yang akan dibahas mulai 5-7 Mei, untuk diwujudkan sebagai Bantuan Keuangan Ekologi bagi kampung dimana pada bulan April 2026 telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor 188/33/SK-BRA/IV/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Ekologi bagi Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
“SK tersebut bukan dokumen administratif semata tetapu pernyataan resmi komitmen pemerintah daerah bahwa Raja Ampat akan menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengintegrasikan kinerja ekologi kampung ke dalam mekanisme pengalokasian anggaran secara sistematis dan terukur,” tegas Bupati.
Orideko memberikan tiga arahan pokok yakni memastikan substansi Peraturan Bupati yang dihasilkan workshop ini benar-benar implementatif tidak hanya indah secara normatif, tetapi dapat dilaksanakan secara teknis dan administratif di lapangan. Kedua, rumuskan indikator kinerja ekologi kampung yang objektif, terukur dan sesuai dengan kondisi nyata wilayah kepulauan Raja Ampat yang sangat beragam. Dan ketiga, memastikan skema pendanaan, formulasi alokasi, dan mekanisme distribusi bantuan dirancang secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kepada Bappeda selaku koordinator Tim penyusun, saya harapkan seluruh proses penyusunan Peraturan Bupati ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan kampung-kampung yang berhak segera merasakan manfaatnya,” pesan Bupati. (SM14)






