SPPL Wajib bagi Pengusaha Tahu di Kabupaten Manokwari

MANOKWARI – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki oleh pelaku usaha tahu di Kabupaten Manokwari. Saat ini sebanyak sembilan (9) pabrik tahu yang berada di dalam Kota Manokwari dan lima belas (15) berada di dataran Wapramasi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari melakukan pemantauan terhadap produsen tahu tersebut sejak 7-11 Mei 2021. Dari pemantauan itu, ditemukan bahwa pelaku usaha tahu belum mengelola limbah pabrik tahu secara baik dan benar.

Sebagian besar langsung membuang limbah pada aliran kali dan laut. Hanya sebagian kecil yang telah membuat septic tank maupun penampungan sementara secara terbuka, maupun lahan pertanian irigasi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, mengatakan, besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama untuk perairan disekitar industri tahu.

Teknologi pengolahan limbah tahu yang ada saat ini, kata dia, pada umumnya berupa pengolahan limbah sistem anaerob. Dengan proses biologis anaerob, efisiensi pengolahan hanya sekitar 70-80 persen, sehingga air lahannya masih mengandung kadar polutan organik cukup tinggi, serta bau yang ditimbulkan dari sistem anaerob dan tingginya kadar fosfat merupakan masalah yang belum dapat diatasi.

Dengan penggunaan air yang banyak sebagai bahan pencuci dan merebus kedelai untuk proses produksinya, lanjut Lebang, limbah yang dihasilkan juga cukup besar dan sangat mengganggu jika berada di permukiman padat penduduk seperti yang terjadi di Pabrik tahu SP-4 dengan disediakannya lahan khusus bagi pabrik tahu

Menurut Lebang, jika ditinjau dari Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair, maka industri tahu memerlukan pengolahan limbah. Untuk itu, diharapkan kepada pelaku usaha yang belum memiliki SPPL agar dapat mengurusnya untuk keberlangsungan usahanya khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Manokwari. Di samping itu, perlunya mengembangkan pengelolaan air limbah industri tahu yang sebagian besar menggunakan asam cuka (CH3COOH).

Baca Juga:  Sarana Prasarana Kesehatan di Kabupaten Manokwari Butuh Pembaruan

Lebih dari itu, kata Lebang, kolaborasi dan sinergitas dari dinas teknis sangat diperlukan baik terkait penggunaan teknologi pengelolaan tahu dan pengelolaan air limbah serta ketersediaan bahan baku kedelai yang terus merangkak naik. Kolaborasi dan sinergitas juga diperlukan untuk memastikan ketersediaan air bersih maupun pasar yang menjanjikan serta harga produk menuju kemandirian finansial dalam berusaha. (SM7)

Pos terkait