MANOKWARI – Sudah ada surat edaran dari Plh. Bupati Manokwari yang pejasa (tukang) ojek di Manokwari tidak dibenarkan mengangkut penumpang jika tidak menggunakan masker atau penumpang tidak memakai masker. Untuk bisa mengangkut penumpang, baik pejasa ojek maupun penumpang harus menggunakan masker.
“Jadi ojek dan penumpang wajib pakai masker. Ini terkait dengan surat edaran Bupati Manokwari,” tegas Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Alberth Simatupang, kepada wartawan di kantor Inspektorat Kabupaten Manokwari, Rabu (22/7/2020).
Dia menegaskan, jika pejasa ojek atau tukang ojek menggunakan masker, tapi penumpang tidak memakai masker, maka penumpang tersebut sebaiknya tidak dilayani.
“Ini maksudnya supaya penumpang jaga ojek, ojek jaga penumpang. Sama-sama saling menjaga. Sebab, kita tidak tahu apakah ojek, apakah penumpang yang kena atau tidak, kita tidak tahu,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau pars pejasa ojek untuk wajib memakai masker. Hal tersebut guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti edaran Plh. Bupati Manokwari, kata Simatupang, pihaknya sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari untuk sama-sama turun lapangan mengawasi para pejasa ojek. Aparat keamanan dan Satpol PP juga akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan edaran bupati tersebut.
“Sanksi belum. Nanti kita hanya sebatas tegur dan kalau memang ada masker yang disiapkan, kita akan bagikan juga. Ini masih sosialisasi,” ujarnya. (SM7)