Sudah Ada Fatwa, Wakil Ketua MUI PB: Kalau Ada Masjid Gelar Sholat Jumat Satgas Tegur

Wakil Ketua MUI Papua Barat, H. A. Gunawan. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah-langkah pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 atau Virus Corona.

Sebagai dukungan, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa yang isinya menyampaikan kepada umat Islam untuk sementara beribadah di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Sudah jelas MUI mendukung apa yang ditetapkan pemerintah,” kata Wakil Ketua MUI Papua Barat, H. A. Gunawan, dalam rapat Forkopimda Papua Barat dan tokoh agama bersama Gubernur Papua Barat di Swiss-belhotel Manokwari, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, fatwa MUI pusat juga diperkuat oleh Dewan Masjid Papua Barat.  Oleh karena itu, jika masih ada masjid yang melakukan sholat Jumat berjamaah, maka Satgas Covid-19 Papua Barat bisa menegurnya.

“Kalau ada masjid yang masih sholat Jumat, Satgas tegur karena MUI pusat sudah keluarkan fatwa dengan dalil-dalil untuk tidak sholat berjamaah,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa edaran Dewan Masjid Indonesia Papua Barat juga telah ditempelkan di masjid-masjid. Edaran itu, tambahnya, bukan meniadakan ibadah tapi ibadah dialihkan sementara di rumah masing-masing.

“Itu sudah diperkuat Dewan Masjid Papua Barat dan pemberitahuan itu juga sudah ditempel di masjid-masjid. Jadi apa yang disampilan ini untuk perkuat penyampaian tokoh agama lain. Ibadah bukan ditiadakan tapi dialihkan ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (SM7)

Baca Juga:  Jusuf Kalla Lantik Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Papua Barat

Pos terkait