MANOKWARI – Pemkab Manokwari telah telah menindaklanjuti edaran Gubernur Papua Barat yang membatasi kunjungan warga antarkabupaten di Provinsi Papua Barat. Tindak lanjut itu dilakukan dengan telah mengambil sejumlah langkah guna mendukung edaran tersebut.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, mengatakan, sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemkab Manokwari yakni mengeluarkan instruksi yang melarang warga yang bukan ber-KTP Papua Barat untuk masuk ke Manokwari.
“Warga Manokwari juga tidak boleh keluar daerah selama dua minggu sambil menunggu perkembangan kondisi Covid-19,” ujar Bupati Demas dalam rapat bersama Gubernur Papua Barat, Forkopimda Papua Barat, serta tokoh agama di Swiss-belhotel Manokwari, Jumat (3/4/2020).
Selain itu, kata Demas, Pemkab Manokwari juga sudh berkoordinasi dengan Pemkab Manokwari Selatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke perbatasan dengan Kabupaten Tambrauw.
Di perbatasan darat dengan kabupaten tetangga, kata Demas, akan dibangun posko guna mengantisipasi keluar dan masuk warga.
“Tetapi ini hanya untuk penumpang, tapi kalau barang atau logistik tidak dilarang, tetap diizinkan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah membalas surat Bupati Teluk Wondama dengan tetap melarang dua kapal yang biasa beroperasi melayani rute Manokwari-Wasior untuk mengangkut penumpang.
“Hanya diizinkan kalau angkut logistik,” tegasnya. (SM7)