MANOKWARI – Bupati Manokwari telah mengeluarkan instruksi tentang Penertiban Tempat Hiburan, Restoran, dan Perhotelan selama bulan Ramadhan. Sesuai instruksi tersebut, tempat hiburan seperti karaoke, kafe, tempat bilyard, dan panti pijat lokalisasi ditutup mulai 2 April 2022.
Tak hanya itu, pihak hotel dan restoran juga dilarang menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol. Di samping itu, pesta hura-hura, balapan liar, dan atraksi-atraksi yang tidak sesuai moral agama dan dapat mengganggu ibadah umat Islam juga harus ditiadakan.
Instruksi yang ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou, tertanggal 1 April 2022, itu berlaku hingga 6 Mei 2022. (SM7)