Sudah Siapkan Perda, Bupati Hermus tidak Mengizinkan Pengalihan Aset Daerah kepada Perorangan

MANOKWARI, – Pemkab Manokwari saat ini menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Aset Daerah. Dengan Perda tersebut ke depan tidak ada lagi pengalihan aset pemerintah daerah kepada perorangan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, dengan adanya Perda itu ke depan tidak ada lagi pengalihan aset pemerintah kepada perorangan dengan alasan berjasa kepada negara dan pemerintah. Sebab selama mengabdi untuk negara, dibayar oleh negara.

Bacaan Lainnya

“Perda ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat ketika sudah selesai, sehingga kita tidak mengenal yang namanya dum, kita tidak mengenal yang namanya permohonan untuk pengalihan aset pemerintah kepada orang perorangan dengan alasan bahwa berjasa kepada negara, berjasa kepada pemerintah, tidak ada lagi. Anda bekerja itu dibayar oleh negara, kecuali Anda mengabdi kepada negara secara gratis,” tegas Hermus, Rabu (16/8/2023).

Menurut Hermus, seringkali orang bertanya apa yang diberikan negara kepadanya, tapi tidak pernah bertanya apa yang diberikannya kepada negara. Yang menjadi ASN, lanjutnya, sejak diangkat dibiayai oleh negara.

“Bagi saya, kita yang jadi pegawai negeri sipil sejak diangkat itu dibiayai oleh negara, makan minum kita bahkan istri dan anak kita dibiayai oleh negara. Jadi itu sudah negara berbuat untuk kita. Jadi kalau negara membutuhkan tempat di mana dia bangun apalagi itu aset pemerintah, aset negara, jangan menghambat,” tegasnya.

Karena itu, Hermus menegaskan, dirinya tidak mengizinkan aset Pemkab Manokwari diserahkan kepada pihak lain. Aset itu tetap menjadi aset pemerintah karena suatu saat pemerintah akan menggunakannya untuk membangun fasilitsa umum.

“Misalnya kita membangun pasar, ya banyak aset pemda di situ. Masa aset pemda harus kita bayar kepada orang-orang yang tinggal di situ kan tidak, tidak bisa begitu. Anda sudah tinggal di situ, jadi pemerintah sudah memfasilitasi bangun rumah sementara tinggal, tapi kemudian tinggal lama di situ dikira itu menguasai. Tidak boleh,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait