MANOKWARI, – Tenaga atau petugas surveilans ibarat intel di lapangan. Surveilans bertugas melakukan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah-masalah kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, mengatakan, setiap kejadian penyakit harus dilaporkan oleh surveilans agar secepatnya dilakukan penanganan. Laporan mengenai adanya kejadian penyakit wajib dilaporkan dalam waktu 1×24 jam.
“Jadi kalau ada kejadian penyakit, ada meninggal, lambat dilaporkan itu adalah kegagalan surveilans atau lambat ditangani. Mestinya kalau ada kejadian penyakit dilaporkan 1×24 jam dan ditangani juga dalam 1×24 jam,” ujar Parorongan dalam sambutannya pada pertemuan peningkatan kapasitas petugas surveilans penyakit menular potensial dan wabah tingkat Provinsi Papua Barat, Senin (1/8/2023).
Kepada para pengelola program surveilans, Parorongan mengingatkan agar melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai ada KLB yang tidak terlaporkan atau lambat ditangani.
“Jadi tanggung jawab petugas surveilans adalah mendeteksi semua kejadian masalah kesehatan di lapangan. Jadi harus tetap waspada,” tegasnya.
Dia juga meminta agar sesama tenaga kesehatan saling mengingatkan agar setiap kejadian penyakit segera dilaporkan untuk secepatnya dilakukan penanganan.
“Tolong yang di rumah sakit, Puskesmas, dan di dinas kesehatan untuk tingkatkan kewaspadaan dan pengananan secara cepat kalau ada kejadian, laporan KLB di wilayah kita atau laporan kasus penyakit yang dilaporkan teman-teman. Perlu saling ingatkan satu sama lain,” tukasnya.
Pertemuan peningkatan kapasitas petugas surveilans penyakit menular potensial dan wabah tingkat Provinsi Papua Barat, dilaksanakan 1-4 Agustus 2023. (SM)