MANOKWARI – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Papua Barat, Selasa (31/01/2023). Kunjungan kerja itu untuk menginventarisir kekhususan Papua Barat sebagai bahan penyusunan RUU Perubahan tentang UU DKI Jakarta.
Kedatangan Komite I dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, dan Wakil Ketua Komite I, Filep Wamafma. Kedatangan Komite I DPD RI diterima oleh Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan jajaran beserta para bupati dan wakil bupati se-Papua Barat.
Menurut Nono Sampono, kedatangan Komite I dalam rangka inventarisasi materi keputusan Provinsi Papua Barat sebagai bahan penyusunan RUU Perubahan tentang UU DKI Jakarta.
Selain itu, evaluasi pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua berkaitan dengan penegakan hak-hak masyarakat adat Papua.
“Salah satu tugas DPD RI adalah legislasi yakni menyusun, merevisi, mengevaluasi UU atau RUU yang dibuat. Dalam konteks inilah, maka dibutuhkan masukan, sehingga apa yang dihasilkan benar-benar menjadi keinginan dan harapan dari daerah,” katanya.
Sementara Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memaparkan kepada Komite I DPD RI mengenai kondisi Papua Barat saat ini.
Menurut Waterpauw, Papua Barat kini hanya terdiri dari tujuh kabupaten setelah lima kabupaten dan satu kota terpisah dan masuk dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Tujuh kabupaten yang menjadi wilayah Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
Saat ini, tambah Waterpauw, situasi politik Papua Barat dalam keadaan aman dan kondusif. Kondisi alam pun aman meski cuaca kadang berubah-ubah. (SM7)