Manokwari – Pemkab Manokwari sebagai subordinasi dari pemerintahan nasional atau pemerintah pusat, akan tegak lurus dan berkomitmen untuk mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Manokwari tidak akan melakukan pergantian pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalaupun ada pergantian (pejabat), hasil evaluasi itu kita akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu kemudian kita melakukan pergantian,” ungkap Bupati Manokwari, Hermus Indou, Kamis (4/4/2024).
Pernyataan itu disampaikan Bupati Hermus menanggapi imbauan Bawaslu agar kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat minimal 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Tidak hanya itu, menurut Hermus, pihaknya menghargai ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Manokwari. Saat ini Pemkab Manokwari juga sedang melakukan evaluasi terhadap ASN.
“Tentu kita juga tidak gegabah untuk melakukan hal yang merugikan ASN di daerah karena kita mengedepankan kebersamaan dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan,” ujarnya.
Kecuali, kata Hermus, jika ada ASN yang melakukan hal-hal yang menciderai wibawa atau citra pemerintah daerah, maka akan dilakukan pertimbangkan secara khusus untuk melakukan pergantian.
“Namun demikian, karena kita terikat dengan aturan, sehingga itu pun harus meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024.
Terkait PKPU tersebut, Bawaslu RI mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada pergantian pejabat oleh gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota maupun penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (SM7)