Tahun 2022 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak Meningkat

MANOKWARI – Pada tahun 2022, Polda Papua Barat menangani 97 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Sementara kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang ditangani di tahun yang sama sebanyak 48 kasus.

Ps. Panit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ipda Intan Baydury Harahap, mengatakan pada tahun 2022 Polda Papua Barat dan jajaran menangani 97 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, 83 persen di antaranya dapat diselesaikan.

Sementara pada pada tahun 2021, ada 88 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani dengan 86,5 persen di antaranya diselesaikan.

Selain kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, menurut Harahap, pada tahun 2022 Polda Papua Barat dan jajaran menangani 48 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan 83 persen di antaranya terselesaikan.

Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2021 di mana kasus yang ditangani sebanyak 36 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan, dengan 84,3 persen di antaranya diselesaikan.

Tidak hanya kekerasan dan pelecehan seksual, Polda Papua Barat dan jajaran juga menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Harahap, pada tahun 2020 Polda Papua Barat dan jajaran menangani 76 kasus KDRT dengan 80 persen di antaranya terselesaikan.

“Tahun 2021 ada 62 kasus yang ditangani 90 persen diselesaikan dan tahun 2022 sebanyak 45 kasus ditangani 87 persen diselesaikan,” ujarnya saat menjadi narasumber pada sosialisasi hukum kepada pengurus organisasi wanita, Jumat (24/02/2023).

Baca Juga:  Diduga Faktor Ekonomi, Pria 33 Tahun di Manokwari Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sosialisasi dengan tema “Peran DPD PWKI Papua Barat dalam Mencegah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual di Wilayah Papua Barat” digelar dalam rangka memperingati HUT PWKI yang ke-77.

Khusus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, menurut Ipda Intan Harahap, kebanyakan pelaku adalah kerabat dekat dan pacar.

Menurut dia, meski ada tambahan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang merupakan kerabat dekat korban, namun angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Bahkan jumlah kasus pada tahun 2022 meningkat jika dibandingkan tahun 2021.

Karena itu, menurutnya, sosialisasi dan penyuluhan masih harus terus digencarkan. Sebab masalah tersebut sangat sensitif dan menyangkut privasi.

“Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan, sehingga masyarakat dan organisasi bisa sambung menyambung informasi dan memberikan pemahaman, dalam arti pengawasan di lingkungan rumah tangga sampai masyarakat. Dengan begitu, pengawasan kepada anak lebih terjamin guna mencegah terjadinya KDRT maupun kekerasan seksual,” katanya. (SM7)

Pos terkait