Tahun Ini Pemkab Manokwari Kaji Ulang Perda Miras

Bupati Manokwari, Hermus Indou

MANOKWARI – Pemkab Manokwari akan melakukan kajian ulang terhadap Perda Miras. Kajian ulang Perda tersebut akan dilakukan tahun ini.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan sudah memerintahkan dan membentuk tim untuk melakukan kajian ulang terhadap Perda Miras. Kajian ulang diperlukan untuk merevisi Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Hermus, ada dua tantangan terkait Perda Miras. Pertama, Manokwari adalah pusat peradaban dan ibukota Provinsi Papua Barat. Selain itu, harus mengikuti perkembangan zaman.

“Tantangan berikut adalah masyarakat kita ingin miras tetap mabuk terus. Akhirnya macam tadi, orang mau tidur tidak bisa karena musik jalan dari sore sampai pagi,” sebut Hermus pada syukuran Setahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Sabtu (26/02/2022).

Oleh sebab itu, kata Hermus, review Perda Miras akan memperhatikan perkembangan Manokwari sebagai ibukota provinsi. Dengan demikian apakah miras seluruhnya dilarang atau dibatasi saja.

“Review Perda kita di satu sisi kita memperhatikan perkembangan Manokwari sebagai ibukota provinsi, apakah kita larang seluruhnya atau kita inginkan tapi terbatas,” katanya.

Meskipun dilarang, kata Hermus, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil manfaat. Namun dia memastikan yang mengambil manfaat dari larangan miras bukan pemerintah daerah.

“Larang tapi kemudian orang lain yang mengambil manfaat dari miras itu. Bukan pemerintah daerah yang mengambil manfaat, tidak ada. Pemda tidak mengambil manfaat dari sini, tapi yang lain. Bapak ibu coba pelajari yang dapat manfaat dari miras yang beredar liar ini siapa. Ya, yang jual dan juga yang punya bekingannya itu,” katanya.

Baca Juga:  Sudah tidak Diragukan lagi, Hermus Pasti jadi Bupati Manokwari

Karena itu, lanjut Hermus, ke depan pemerintah daerah akan mengelola dengan baik peredaran Miras agar Kabupaten Manokwari juga mendapatkan pemasukan.

“Ke depan kita kelola dia baik supaya kota kita juga bisa mendapatkan income, tetapi kita perlu penertiban. (Karena) Yang diatur itu kan larang objeknya, mirasnya yang dilarang, tapi kelakuan manusia yang mengonsumsi, minum itu tidak diatur dalam Perda kita. Lalu yang berikut, Perda itu bukan narkoba. Kalau narkoba hari ini orang kena, hukumannya jelas, tapi Perda bukan narkoba jadi orang mabuk sampai bikin kasus di situ juga aduh kepala sakit. Jadi itu Perda,” papar Hermus.

Untuk itu, tambah Hermus, Pemkab akan bekerja sama dengan DPRD dan memfungsikan Unipa untuk melakukan kajian ulang terhadap Perda Miras.

“Jadi saya dengan Bapak Wakil Bupati nanti akan bekerja sama dengan DPRD dan kita fungsikan Unipa untuk melakukan kajian ulang. Kajian ulang di tahun ini juga dan review Perda Miras tahun ini juga kita lakukan,” pungkas Hermus. (SM7)

Pos terkait