MANOKWARI, – Salah satu Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Manokwari untuk dibahas bersama DPRD adalah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ranperda tersebut yang bila disahkan menjadi Perda akan menjadi pedoman bagi Pemkab Manokwari dalam penyusunan ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, urgensi pembentukan Perda PDRD bagi Pemkab Manokwari yakni dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan yakni penyederhanaan regulasi atau simplifikasi regulasi di daerah, pembentukan Perda PDRD dalam satu naskah Perda akan menyederhanakan regulasi di daerah terkait PDRD.
“Selanjutnya menjaga aspek sustainable pendapatan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Sesuai ketentuan UU Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur salah satu sektor pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yakni hasil pemungutan PDRD, sehingga pembentukan Perda PRD merupakan keharusan dalam menjaga PAD,” kata Hermus saat menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda PDRD pada sidang paripurna DPRD Manokwari, Jumat (20/10/2023).
Menurut Hermus, UU (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menganut sistem tertutup (closing system), sehingga jenis dan obyek PDRD yang diatur dalam UU HKPD tidak boleh ditambah oleh pemerintah daerah. Perda PDRD hanya mengatur jenis dan obyek PDRD yang diatur dalam UU HKPD.
Di samping itu, lanjut Hermus, UU HKPD menyederhanakan jenis dan obyek PDRD, lebih khusus terkait dengan retribusi daerah. UU tersebut menyederhanakan jenis dan obyek retribusi daerah, sehingga berdampak pada beberapa obyek PDRD yang tidak dipungut oleh pemerintah daerah lagi.
Dengan kondisi tersebut, kata Hermus, diperlukan percepatan dalam pembentukan Perda PDRD yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD. Ketentuan dan tata cara pemungutan PDRD itu meliputi pendaftaran dan pendataan; penetapan besaran pajak dan retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; pelaporan; serta pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan.
Selain itu, juga mengatur tentang pemeriksaan pajak; penagihan pajak dan retribusi; keberatan; gugatan; penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala daerah; serta pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. (SM7)