Tarif Tertinggi Rapid Antigen di Kabupaten Manokwari Sebesar Rp109 Ribu

Tarif tertinggi
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang.

MANOKWARI – Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen. Pemkab Manokwari melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari telah menindaklanjuti edaran tersebut dengan menentukan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan soal harga rapid antigen sudah ada edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostik Tes Antigen. Dalam edaran tersebut, ditetapkan batas tarif tertinggi rapid antigen termasuk pengambiilan swabnya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali seharga Rp109 ribu.

“Nah ini yang nanti kita pakai di luar Pulau Jawa dan Bali, itu suratnya tertanggal 1 September 2021,” ungkap Rantetampang di kantornya, Senin (6/9/2021).

Untuk batas tarif tertinggi rapid antigen di Kabupaten Manokwari, menurut Rantetampang, sudah disiapkan drafnya peraturan bupati, yang akan ditandatangani oleh Bupati Manokwari. Dalam fraf tersebut, batas tarif tertinggi rapid antigen di Kabupaten Manokwari sebesar Rp109 ribu.

“Sudah disiapkan drafnya, nanti akan ditandatangani oleh Bapak Bupati tertanggal 6 September hari ini, tarifnya adalah sesuai edaran Dirjen itu untuk Manokwari kita pakai Rp109 ribu,” ujar Rantetampang.

Menurutnya, tarif rapid antigen tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid antigen atas permintaan sendiri atau mandiri. Tarif tersebut tidak berlaku untuk rumah sakit atau Puskesmas yang melakukan pelayanan terhadap mereka yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 atau tracing contact.

“Hanya untuk para pelaku perjalanan yang pada akhirnya nanti akan melakukan permintaan secara mandiri. Nah itu berlaku untuk itu,” tegasnyya.

Baca Juga:  Lepas Sambut Dandim 1801/Manokwari, Kini Dijabat Letkol Inf Rachmat Christanto

Soal pengawasan pengenaan tarif rapid antigen di Kabupaten Manokwari, menurut Rantetampang, merupakan kewenangan bidang lain.

“Pengawasan mungkin nanti bidang lain yang akan membantu, di Bidang Yankes (Pelayanan Kesehatan) karena mereka yang membawahi pelayanan rumah sakit dan Puskesmas, maka pengawasan dalam pemberlakuan ini nanti mereka yang akan tindak lanjuti,” tandas Rantetampang. (SM7)

Pos terkait