Tegakkan Perda Trantib, Satpol PP Manokwari Tertibkan Dua Bangunan di Kelurahan Padarni

Perda Trantib

MANOKWARI, – Satpol PP Kabupaten Manokwari mulai menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Perda Trantib) dengan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Perda Trantib di Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Kamis (09/03/2023). Bangunan yang ditertibkan itu berada di pinggir kali di depan SMPN 2 Manokwari.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi.

Bacaan Lainnya

“Perda Trantib pun sudah jelas, dan sudah dilakukan sosialisasi di tingkat distrik dan kelurahan. Namun setelah sosialisasi tumbuh lagi bangunan-bangunan liar karena mungkin kurangnya kesadaran masyarakat. Kami juga memikirkan sisi kemanusiaan tapi nanti kalau diizinkan bangunan-bangunan seperti ini akan membuat kota menjadi kumuh,” kata Kayukatui saat memimpin penertiban.

Perda Trantib

Menurutnya, setelah penertiban itu selanjutnya bangunan-bangunan yang melanggar Perda Trantib akan ditertibkan semuanya.

“Tadi Bapak Bupati ada lewat dan sampaikan bahwa pasti kita akan bongkar bangunan yang melanggar aturan. Kalau yang melanggar aturan, mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat kami akan lakukan penertiban,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa bangunan yang melanggar aturan yakni yang dibangun di tempat umum, di depan sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah. Hal itu sudah diatur dalam Perda Trantib.

“Jadi penertiban ini sebagai penegakan terhadap Perda Trantib,” tandasnya

Kabid Trantib, Theodorus Rumbruren, menambahkan sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan yang dimulai dengan sosialisasi pada Desember 2022. Sosialisasi dari tingkat distrik sampai di tingkat RT/RW.

“Saat sosialisasi masyarakat sangat setuju dengan Perda Trantib,” ungkapnya.

Setelah sosialisasi, lanjutnya, dilakukan pengecekan kembali dan bila ada bangunan tidak sesuai dengan Perda Trantib yang tetap berdiri, pihaknya melakukan penertiban.

Baca Juga: Pasar Sanggeng Resmi Dibongkar, Bupati Hermus Harapkan Dukungan Pedagang dan Masyarakat

“Kita berikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga langsung kita kerja, kita harus bongkar. Itu sudah ada dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Trantib,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemilik bangunan yang dibongkar itu sebelumnya sudah diberikan peringatan. Namun tidak diindahkan, sehingga pihaknya melakukan penertiban.

Ada dua bangunan yang ditertibkan Satpol PP, Kamis (09/03/2023). Saat penertiban, pemilik tidak berada di tempat.

Bangunan yang ditertibkan tersebut merupakan bangunan yang diduga baru dibangun. Penertiban itu juga disaksikan oleh Lurah Padarni. (SM7)

Pos terkait