MANOKWARI – Untuk menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini masuk level 3, aparat gabungan antara Polda Papua Barat dan Polres Manokwari melakukan aksi peyekatan beberapa ruas jalan di Kota Manokwari.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, salah satu ruas jalan yang di lakukan penyekatan yaitu simpang empat Maruni, dimana ruas jalan tersebut merupakan akses masuk keluar kota Manokwari.
“Simpang empat Maruni, merupakan salah satu akses masuk kota Manokwari, sehingga kendaraan baik mobil maupun kendaraan roda dua, diberhentikan untuk melakukan pemeriksaan terkait Covid-19, dan penggunaan masker, ” terang Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H, Jumat (6/8/2021).
Untuk penyekatan di simpang empat Maruni, pihaknya akan melaksanakan tugas dari pukul 08.00-15.00 WIT.
“Kami melaksanakan penyekatan dari 08 pagi sampai jam tiga sore. Kami lakukan ini karena jalan tersebut menjadi pintu masuk dari kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, termasuk dari Sorong, dan ini juga berlaku bagi kendaraan yang keluar dari Kota Manokwari,” Ujarnya.
Ditambahkan Erwindi, kendaraan yang masuk atau keluar Kota Manokwari, wajib memiliki surat vaksin.
“Kalau tidak memiliki surat Vaksin, kami akan menyuruh kendaraan tersebut untuk balik,” tutur Erwindi.
Erwindi berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah trrjadinya penyebaran Covid-19 yang telah menyebabkan berbagai persoalan.
“Seluruh masyarakat, termasuk mereka yang mengendarai kendaraan, wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) harapnya.
Ditegaskan Erwindi, pelaksanaan PPKM di Manokwari, sesuai surat edaran Mendagri, gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari, berlaku hingga 9 Agustus 2021.
“Kami akan lakukan tugas, sesuai surat edaran, makanya seluruh masyarakat, mari kita berantas virus ini dengan mematuhi prokes,” tandasnya. (SM 13).