Telusuri Aset Lukas Enembe yang Disamarkan, KPK Periksa Sekda Papua

Sekda Papua

JAKARTA, – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe tengah diusut KPK. Aset Gubernur Papua nonaktif itu kini terus ditelusuri.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada lima orang saksi yang telah diperiksa untuk menelusuri TPPU dari Lukas Enembe. Salah satu saksi yang diperiksa termasuk Sekda Papua bernama Ridwan Rumasukun.

Bacaan Lainnya

“Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Ali kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Kelima saksi itu mulai dari Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR) dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II).

Ali menyebut satu orang saksi absen dari pemeriksaan tersebut. Saksi tersebut merupakan pengacara Lukas Enembe bernama Aloysius Renwarin.

“Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya,” jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan kelima saksi yang telah diperiksa KPK tersebut dicecar soal kepemilikan aset dari Lukas Enembe. KPK tengah mendalami aset Lukas yang disamarkan dengan nama orang lain.

Baca Juga: Ini Bantahan IKT Terhadap Dakwaan Jaksa Soal Penyuap Lukas Enembe Jadi Ketua Pengurus Papua

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar Ali.

Kasus TPPU Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.(*)

Pos terkait