MANOKWARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Papua Barat mengamankan truk PB 9778 M pengangkut 1.260 liter Solar. Satu orang berinisial AN juga diamankan, Minggu (10/04/2022) di Maripi Anday, Distrik Manokwari Selatan.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar yang disubsidi Pemerintah yang melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum,” kata Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi via rilis, Minggu (14/04/2022).
“Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti 36 buah jerigen isi 35 liter dengan total 1.260 liter di duga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil DUMP Truk, 1 Unit Mobil Daihatsu Taff Berwarna Biru Dongker Dengan Nomor Polisi PB 1235 S,1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 Buah Selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 Buah STNK,” tambahnya.
Disampaikan Kabid Humas, penangkapan berawal dari patroli Tim Subdit IV Tipidter, Minggu 10 April sekitar pukul 09.00 WIT, dimana dicurigai truk yang bagian baknya ditutupi terpal berwarna biru di depan toko E-Mart. Setelah dibuntuti, tim akhirnya menghentikan truk tepat di depan Polda Papua Barat.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan pengembangan dan introgasi sehingga mendapat informasi BBM tersebut di beli dari AN. AN mendapat BBM subsidi ini dengan melakukan pengisian tiap hari di SPBU Sowi sejak 27 Maret 2022 – 08 April 2022. Setiap selesai isi BBM di SPBU langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen dengan menggunakan bantuan selang bersama JS. Kendaraan Toyota taft milik JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi,” ungkap Kabid Humas.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka lainnya.
“Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah,” ujar Kabid Humas.
Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal, Adam Erwindi mengatakan belum dapat dipastikan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditkrimsus Polda Papua Barat, tambah Kabid Humas akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar. Bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di Papua Barat. (SM)