Terduga Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Tim Avatar

Proses penangkapan pelaku.

MANOKWARI – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi antar kabupaten, tidak berkutik saat dijemput tim Avatar Polres Manokwari. Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan.

Kapolres Manokwari dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Iptu. Arifal Utama, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Kedua terduga masing-masing berinisial SM dan YS ditangkap tim Avatar di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Nenas Reremi Santarita pada Minggu 25 April lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim mengatakan barang bukti hasil curian berupa kendaraan bermotor di Manokwari akan di jual ke Kabupaten Manokwari Selatan dengan harga yang bervariasi. Dari tangan kedua terduga pelaku, tim Avatar berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor dari jumlah 7 unit yang sebelumnya sudah di jual di Kabupaten Manokwari Selatan.

“Dari keterangan tersangka SM telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 7 unit bersama-sama dengan pelaku kedua YS. Jadi kalau mereka ambil motor di Manokwari Selatan, jualnya di Manokwari  dan begitupun sebaliknya,” tutur Iptu. Arifal Utama, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya pengakuan kedua terduga pelaku kendaraan bermotor hasil curian dijual bebas kepada masyarakat dengan harga yang terbilang murah. Sementara kata Kasat Reskrim, kedua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sudah dalam penanganan Polsek Oransbari.

“Untuk perkembangan kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Oransbari. Dari keterangan, mereka jual bebas, tidak ada penadah,” tambahnya

Baca Juga:  Kapolresta Manokwari Jamin Keamanan Pembangunan Pasar Sanggeng

Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kini kedua terduga pelaku telah diserahkan oleh tim Avatar Polres Manokwari ke Polsek Oransbari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SM3)

Pos terkait