MANOKWARI – Perubahan nama organisasi Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) menjadi Perkumpulan Rumah Besar Flobamora (PRBF) dinyatakan sah dan diakui oleh Pemprov Papua Barat. Legalitas itu diperoleh setelah Badan Kesbangpol Papua Barat menyerahkan Surat Tanda Keberadaan Organisasi (STKO).
STKO diserahkan oleh Kepala Subbidanh Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Papua Barat, Margaretha Da Lopez kepada Ketua Umum PRBF Papua Barat, Clinton Tallo, dan pengurus inti PRBF, di sekretariat PRBF Borarsi, Selasa (17/01/2023).
Usai menyerahkan STKO kepada Ketua dan pengurus inti PRBF Papua Barat, Margaretha Da Lopez, mengatakan kedatangannya bersama sejumlah staf Badan Kesbangpol Papua Barat untuk menyerahkan STKO karena berkas dan semua persyaratan telah dilengkapi oleh pengurus PRBF Papua Barat.
“Jadi karena berkasnya sudah lengkap kami berkunjung sekaligus serahkan surat tanda keberadaan organisasi,” ujarnya.
Dengan adanya surat tanda keberadaan organisasi, menurut Da Lopez, secara pemerintahan Pemprov Papua Barat mengakui keberadaan PRBF di Papua Barat.
“Harapan kami bahwa dengan adanya organisasi ini, masyarakat Flobamora NTT di Papua Barat bisa bersinergi dengan Pemprov Papua Barat untuk menjaga kamtibmas, serta mendukung dan menyukseskan visi misi Pemprov Papua Barat,” ungkapnya.
Ketua Umum Perkumpulan Rumah Besar Flobamora, Clinton Tallo, bersyukur perubahan nama dari Ikatan Keluarga Flobamora mereka jadi Perkumpulan Rumah Besar Flobamora resmi diakui Pemprov Papua Barat.
“Hari ini sudah sah, dan kami siap membantu dan bekerja sama dengan pemerintah. Program-program pemerintah ke depan kami masyarakat Flobamora siap mendukung dan menyukseskannya,” tandas Clinton.
Wakil Ketua Perkumpulan Rumah Besar Flobamora Papua Barat, Romanus Pegan, mengatakan kehadiran Kesbangpol di sekretariat Perkumpulan Rumah Besar Flobamora menandakan bahwa kehadiran organisasi Perkumpulan Rumah Besar Flobamora yang sebelumnya bernama Ikatan Keluarga Flobamora, sudah sah.
“Dengan demikian, masyarakat Flobamora tidak perlu lagi mempersoalkan dan tidak mempertanyakan soal nama ini lagi,” katanya.
Sekretaris Perkumpulan Rumah Besar Flobamora, Mikael Kasim Osok, mengatakan organisasi masyarakat Flobamora sebelumnya sudah sah. Hanya saja ada perubahan nama dan perubahan nama itu kini telah diakui oleh Pemprov Papua Barat.
“Kali ini hanya perubahan nama saja,” tukasnya. (SM7)