Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, 5 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo.

JAKARTA, – Lima orang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Pihak Imigrasi menyebut kelima orang itu merupakan keluarga hingga mantan rekan kerja Rafael. Para pihak yang dicegah mulai dari istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek, adik Rafael, Gangsar Sulaksono, dan dua anak Rafael masing-masing bernama Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma. Imigrasi juga telah melakukan pencegahan kepada Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, yang merupakan rekan bisnis dari Rafael.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut kelima orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).

Alasan Pencegahan dari KPK

KPK mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Kelima orang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Dia meminta kelima saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu untu kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

Baca Juga: Saat Geledah Kementerian ESDM, KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” ujarnya.

Rafael Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, KPK menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.

“Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Rafael diduga menerima USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.(*)

Pos terkait