Terkait Penolakan Penutupan Tambang Emas oleh Pemilik Hak Ulayat, Ini Tanggapan Bupati Hermus

Pertambangan
Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Pemkab Manokwari tidak melarang aktivitas pertambangan rakyat. Namun pertambangan itu harus mendapat legalitas dari pemerintah. Karena itu, penutupan sementara perlu dilakukan sambil memenuhi semua prosedur yang dibutuhkan agar memperoleh legalitas resmi dari pemerintah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa pihaknya mendukung pertambangan rakyat karena penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun sebagai warga di negara hukum, segala sesuatu yang dikerjakan harus berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Manokwari tidak punya tendensi untuk melarang masyarakat tidak boleh melaksanakan aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi yang hari ini ada pertambangan ilegalnya. Yang dipersoalkan adalah pertambangan yang dilakukan itu belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” kata Hermus, Kamis (23/06/2022).

Selain itu, menurut Hermus, pertambangan juga merusak lingkungan di sekitar Kawasan pertambangan. Pemanfaatan bahan-bahan kimia dalam aktivitas pertambangan juga mencemari sumber air yang digunakan petani di dataran Warpramasi untuk mengairi persawahan.

“Irigasi di SP-8 dan 9 hampir sebagian besar sumber airnya dari Kali Wariori. Dan bapak-ibu tahu, Kali Wariori beberapa waktu terakhir ini ganas sekali. Banyak permukiman di sekitar tergerus habis. Coba, siapa yang tidak melihat beberapa kejadian di Kali Wariori akhir-akhir ini. Itu karena di atas,” sebutnya.

Tak hanya itu, menurut Hermus, aktivitas pertambangan ilegal itu juga ada dalam kawasan cagar alam dan hutan konservasi yang mau diusahakan dengan cara apapun tidak akan mengubah statusnya.

Baca Juga:  11 Kursi Sampai Ketua DPR, Target PDI Perjuangan Manokwari pada Pileg 2024

Bagi Hermus, semua orang butuh hidup, tidak hanya pemilik hak ulayat tetapi juga masyarakat dataran Warpramasi yang perlu mengairi sawah dan memproduksi hasil-hasil pertanian.

Karena itu, lanjut Hermus, akan dilihat jika pertambangan harus dilegalkan, maka akan dilegalkan. Namun untuk melegalkannya harus mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan.

Hermus pun mengemukakan bahwa banyak orang dari luar yang melakukan melakukan penambangan dan masyarakat ditipu. Hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

“Ambil sekian tapi yang dilaporkan ke masyarakat cuma sekian, sehingga kita berharap masyarakat jangan ditipu. Lebih baik kita urus izin resmi dan ada pengawasan secara resmi supaya hasil yang didapatkan berapa dibagi baik dengan masyarakat dan daerah juga tidak dirugikan. Ini penting untuk diperhatikan,” tegasnya.

Hermus meminta masyarakat pemilik hak ulayat agar bersabar sampai ada izin resmi dari pemerintah. Jangan terjebak hal-hal yang sifatnya ilegal.

“Saya prinsipnya kita dukung, kita dukung untuk pertambangan rakyat itu segera dibuka tapi tunggu sampai dengan kita lengkapi semua prosedur, kita penuhi semua prosedur dengan baik. Jadi jangan terburu-buru lalu mengatasnamakan rakyat untuk melakukan pertambangan ilegal. Jangan. Kita semua hidup di negara yang diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Soal ancaman masyarakat yang akan menutup akses jalan jika tambang ditutup, Hermus meminta agar mengikuti aturan yang berlaku. Jangan menjadi rakyat yang beringas melawan pemerintah.

“Mari kita ikuti aturan. Jangan menjadi rakyat yang beringas melawan pemerintah, tidak boleh. Jadi rakyat yang baik di negeri ini,” tandas Hermus. (SM7)

Pos terkait