Terpidana Kasus Pemilu 2024 Ditangkap Polres Teluk Wondama

Terpidana kasus Pemilu 2024 Barnabas Sayori (jaket hitam).

Teluk Wondama – Sabtu (15/6/2024), Polres Teluk Wondama berhasil menangkap salah satu terpidana kasus tindak pidana Pemilu.

Terpidana kasus pidana Pemilu 2024 bernama Barnabas Sayori yang merupakan ASN Pemkab Teluk Wondama telah divonis hukuman 10 bukan penjara dan denda Rp18 juta.

Bacaan Lainnya

Barnabas ditangkap menindaklanjuti permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejaksaan Negeri Manokwari) untuk menangkap terpidana kasus pemilu.

Sebelumnya terpidana tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana Pemilu pada 14 Februari 2024 dimana pelaku melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada beberapa Lokasi yang berada di Distrik wasior Kabupaten Teluk Wondama

Kapolres Teluk Wondama, AKBP. Hari Sutanto, SIK, mengatakan terpidana tersebut ditangkap dalam persembunyian di salah satu wilayah pesisir Distrik pada Kabupaten Teluk Wondama.

“Sebelumnya terpidana tersebut telah melarikan diri dan berpindah pindah mulai dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah selama satu bulan, dan kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Manokwari, dan pada bulan Juni 2024 kembali melarikan diri ke kabupaten Teluk Wondama, ” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, yang bersangkutan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada 16 Juni 2024 untuk menjalani proses pidana atas putusan pengadilan yang ditetapkan.

“Penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam hal ini Polda Papua Barat secara khusus Polres Teluk Wondama dalam memberantas setiap tindak pidana Pemilu yang telah terjadi. Polri dalam hal ini Polres Teluk Wondama tidak akan segan segan melakukan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan tindak pidana Pemilu mengingat beberapa saat kedepan kita akan menghadapi event besar yaitu pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang,” tandas Kapolres. (SM)

Baca Juga:  Polres Teluk Wondama Amankan 5 WNA Menyalahgunakan Ijin Tinggal, Diduga Terlibat Illegal Mining

Pos terkait