MANOKWARI – Seorang pemuda berinisial AL akhirnya harus berurusan dengan hukum karena tertangkap melakukan pencurian di salah satu kios yang terletak di Jl.Lembah Hijau Transito pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT.
Kapolsek Kota Manokwari Iptu.B.Limbong yang dimintai keterangan membenarkan peristiwa tersebut.
Kata Kapolsek, terduga pelaku bersama seorang rekannya yang berinisial H, saat itu memantau situasi di lokasi kejadian. Setelah di pastikan aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban dan masuk untuk menggasak barang-barang jualan.
“Sekitar jam 1 Senin dini hari dia bersama rekannya ke kios itu. Dia masuk ke dalam dengan cara memanjat dan ambil barang-barang seperti rokok dan sabun cair,” ungkap Limbong, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: ZIM alias S Kurir Narkoba Tertangkap di Fanindi
Aksi pencurian ini diketahui sang pemilik rumah (Korban) dan berteriak sehingga warga yang mengetahui adanya aksi pencurian langsung berbondong-bondong datang ke TKP dan menghakimi terduga pelaku.
“Tapi aksi itu gagal karena ketahuan pemilik rumah dan sempat di hakimi warga. Pelaku kami sudah amankan dengan barang hasil curiannya. Memang sudah niat karena pernah melakukan aksi yang sama dan tempat yang sama sehingga pelaku pernah di vonis 7 bulan,” tutur mantan Kapolsek Amban itu.
Mengenai pengakuan terduga pelaku tentang rekannya, Limbong belum dapat memastikan kebenarannya sebab sejauh ini pengakuan terduga pelaku masih berbelit – belit, bahkan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di rumah korban juga tidak berfungsi karena terduga pelaku telah memutuskan kabelnya sebelum beraksi.
Kini terduga pelaku pencurian berinisial AL telah mendekam di sel tahan Mapolsek Kota Manokwari. Yang bersangkutan di sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (SM3)