MANOKWARI – Delapan dari 570 calon PNS (CPNS) Kabupaten Manokwari yang mengikuti latihan dasar (Latsar) belum lulus. Dari delapan orang tersebut tujuh orang masih memiliki kemungkinan untuk lulus, sedangkan satu orang lainnya “tidak tertolong” karena sejak awal hingga selesai Latsar tidak pernah hadir.
Asisten I Sekda Manokwari, Wanto, mengatakan, tujuh dari delapan orang itu masih diberikan toleransi selama 14 hari untuk melengkapi syarat yang diminta oleh widyaiswara.
“Jika sampai 14 hari itu tidak melengkapi dokumen yang diminta, maka mereka akan mengikuti Latsar dengan kabupaten lain, namun dengan biaya sendiri. Karena persoalannya kan ini sudah ditanggung pemerintah, biaya sudah keluar tapi Anda sendiri tidak hadir otomatis risiko ditanggung sendiri,” ujarnya usai penutupan Latsar CPNS Kabupaten Manokwari, Senin (19/12/2022).
Sedangkan satu CPNS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, lanjut Wanto, tidak ikuti sejak awal sampai selesai Latsar.
“Jadi tujuh orang itu masih bisa tertolong tapi yang satu orang itu tidak tertolong,” katanya.
Kepala BPSDM Papua Barat, Eduard Nunaki, menjelaskan bahwa ada tiga tahapan yang harus dilewati selama Latsar agar dinyatakan lulus. Tiga tahapan itu antara lain tahap dalam kelas (on class), habituasi selama 30 hari di perangkat daerah masing-masing dan menulis laporan akhir.
“Laporan akhir ini harus disertai dengan bukti-bukti selama 30 hari habituasi. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap ketiga yaitu pemilihan dan ujian. Jadi jika ada tahapan yang tidak diikuti berarti dinyatakan tidak lulus,” katanya.
Tujuh orang CPNS yang dinyatakan belum lulus, katanya, kemungkinan karena ada dokumen-dokumen yang belum dilampirkann. Karena itu, masih diberikan waktu 14 hari untuk mengumpulkan bukti dan melengkapinya, baru dinyatakan lulus.
“Tetapi kalau dia tidak lakukan itu, maka dinyatakan tidak lulus,,” sebutnya.
Sedangkan satu CPNS dari Dinas Kesehatan Manokwari, lanjut Nunaki, tidak mengikuti proses dari awal sampai akhir.
“Jadi aturannya memang tidak bisa lulus. Itu kesalahan yang bersangkutan, bukan kesalahan penyelenggara. Tidak ada kebijakan. Kebijakan seperti yang tujuh orang tadi, itu kebijakan karena aturan memungkinkan. Tapi yang satu orang ini tidak bisa,” tandasnya. (SM7)